Bawaslu Toraja Utara Tegaskan Kepada ASN, TNI/Polri, dan Kepala Lembang Bersama Perangkatnya Agar Menjaga Netralitas Pada Pilkada 2024

    Bawaslu Toraja Utara Tegaskan Kepada ASN, TNI/Polri, dan Kepala Lembang Bersama Perangkatnya Agar Menjaga Netralitas Pada Pilkada 2024

    TORAJA UTARA - Menjelang pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, Bawaslu Toraja Utara masifkan sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Lembang bersama aparatnya, bahkan kepada para anggota BPL, Minggu (25/8/2024).

    Larangan menunjukkan keberpihakan atau kewajiban ASN yang sudah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku ditekankan oleh Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Bonting, agar ditaati, jangan dilanggar.

    Brikken mengatakan bahwa netralitas ASN baik PNS maupun PPPK, agar tetap menjaga netralitas pada tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 sebagaimana yang sudah diatur.

    "Kami Bawaslu Toraja Utara sudah mengimbau dengan mensosialisasikan di berbagai media sosial terkait larangan dan kewajiban para ASN yang harus ditaati dan tidak boleh dilanggar pada masa tahapan Pikada serentak 2024 berjalan, " ungkap Brikken.

    Lanjut Brikken, sebagaimana yang diatur pada UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, sangat jelas pada Pasal 2 bagian (f) dimana ASN dituntut untuk menjaga Netralitasnya.

    Untuk itu selaku Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken menyampaikan kepada semua ASN (PNS dan PPPK) yang ada di Toraja Utara agar Netralitasnya tetap dijaga apalagi menjelang tahaoan pendaftaran bakal calon.

    "Kami mengimbau jangan ada ASN yang menunjukkan keberpihakan atau dukungan kepada salah satu bakal calon dengan cara memposting kalimat atau gambar bakal calon gubernur dan wakil gubernur maupun bakal calon bupati dan wakil bupati di media sosial, menanggapi/komentar pada postingan bakal calon di media sosial ataupun memberikan tanda like atau semacamnya pada postingan di media sosial", pesan Brikken.

    Selain itu kata Brikken, agar ASN di Toraja Utara untuk tidak memghadiri Deklarasi pasangan bakal calon kepala daerah.

    "Ini sudah kami imbau ya, karena setiap larangan dan kewajiban sebagaimana yang diatur tentu ada sanksinya yang menanti. Dan lagi bahwa sebagai jajaran Bawaslu maka akan kami awasi, " tegas Brikken.

    Salah satu kewajiban ASN dalam UU 20 tahun 2023 sebut Brikken sudah tertuang jelas pada pasal 24 ayat (1) bagian (d) bahwa ASN wajib menjaga Netralitas dan pada ayat (2) dijelaskan sanksi terhadap para ASN yang melanggar kewajibannya sebagaimana pada ayat (1).

    Pada perhelatan Pilkada Serentak ini, bukan cuma para ASN yang dilarang untuk menunjukkan keberpihakan kepada salah satu bakal calon. Namun juga sasaran pengawasan di imbau kepada semua Kepala Lembang bersama aparat lembang dan bahkan kepada Ketua BPL bersama anggota BPL.

    "Kami juga mengimbau kepada Kepala Lembang di Toraja Utara bersama aparatnya agar menjaga netralitasnya pada tahapan Pilkada 2024 tahun ini, baik sebelum pendaftaran bakal calon, setelah penetapan calon bahkan pada masa kampanye nanti hingga hari pemungutan suara", sebut Brikken.

    Selaku ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken mengatakan jika sangat jelas dalam UU 6 tahun 2014 tentang Desa akan larangan bagi kepala lembang (desa) bersama perangkat lembang (desa).

    "Pasal 29 bagian (b), (c), dan bagian (j) UU nomor 6 Tahun 2014, sangat jelas larangan bagi kepala lembang dan bagi para perangkat lembang juga sangat jelas larangannya pada Pasal 51 bagian (b), (c), dan bagian (j), " terang Brikken.

    Kemudian sekaitan Pilkada tahun 2024 ini yang diatur berdasarkan UU 10 Tahun 2016, juga ditekankan sangat jelas akan Netralitas ASN, TNI/Polri dan Kepala.Lembang (Desa).

    "Pada pasal 71 ayat (1) UU 10 Tahun 2016 sangat jelas bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, " beber Brikken.

    Untuk itu, Brikken Linde Bonting menegaskan bahwa semua Peraturan Perundang-Undangan yang melarang para ASN, TNI/Polri, Kepala Lembang bersama perangkatnya dan para pejabat daerah pada proses suksesi Pilkada tahun ini agar senantiasa dipatuhi, jangan dilanggar karena sanksi menanti.

    (Widian)

    bawaslu pilkada serentak toraja utara brikken netralitas tni polri asn kepala desa
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Pemilihan Calon Pimpinan DPRD Toraja Utara...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Pendapatan Masyarakat, Tiga Sektor...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Tags