TORAJA UTARA - Hingga hari Jumat (19/5/2023), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang (DPML), belum menerima salinan atau tembusan surat pengunduran diri dari beberapa Kepala Lembang yang maju mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif, Minggu (21/5/2023).
Hal tersebut diungkapkan oleh Rainer selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada hari Jumat siang (19/5/2023).
Rainer mengatakan jika pihak PMD atau DPML Toraja Utara belum mengetahui pasti siapa siapa kepala Lembang yang sudah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon anggota legislatif .
"Hingga saat ini kami belum tahu siapa saja kepala Lembang yang maju mendaftar Bakal Calon legislatif karena tidak ada tembusan masuk ke PMD terkait pengunduran diri, " ungkap Rainer.
Selaku Kabid Pemerintahan Desa, Rainer juga menuturkan kalau berkas pengajuan Bakal Calon legislatif itu masuknya di KPU.
"Berkas Bakal Calon legislatif itu diajukan di KPU jadi kami belum tahu siapa saja karena pengunduran diri itu harus mereka ajukan ke Bupati dan tembusan ke kami untuk dibuatkan SK Pemberhentian. Tapi kalau merunut ke PKPU 10 Tahun 2023, itu jelas seharusnya mereka sudah mengundurkan diri dan bukan lagi menjabat Kepala Lembang, " pungkas Rainer.
Walaupun itu kabar kabar informasi kalau kepala Lembang ini itu mendaftar bacaleg ya kami belum bisa buatkan SK pemberhentian tanpa ada tembusan bukti tertulis kepada kami, tambahnya.
"Jadi kalau mengacu ke PKPU 10 tahun 2023, ya paling lambat pengunduran diri itu sudah ada pertanggal 12 yang tidak bisa di tarik kembali, " jelas Rainer.
Sementara, Ketua LSM LPRI TORAJA, Rasyid Mappadang mengatakan bahwa seharusnya nama nama kepala Lembang itu sudah bisa diketahui karena di setiap Kecamatan dan Lembang ada penyelenggara seperti Panwaslu dan PPS.
"Sebenarnya sederhana saja mendeteksi hal tersebut karena di setiap Kecamatan sampai Desa atau Lembang itu penyelenggara pemilu ada orangnya, Pengawas ada dan PPS juga ada. Dan setiap Bakal Calon pasti ada datanya di PPS saat mereka mengambil tanda terdaftarnya sebagai wajib pilih di wilayahnya karena itu salah satu syarat pengajuan Bakal Calon yang dimasukkan" beber Rasyid Mappasang.
Baca juga:
Alex Wibisono: Gerindra dalam Turbulensi
|
Lah, Pengawas seperti Panwaslu kemana kalau mereka gak tahu itu, . Penyelenggara dalam pengawasannya harus kerja maksimal, ketusnya.
Rasyid Mappadang juga menyinggung kerawanan Dana Desa bahkan Gaji Kepala Lembang. Dimana Kepala Lembang yang maju Bacaleg jika belum mengundurkan diri itu bisa saja masih memanfaatkan pencairan yang semestinya tidak berhak lagi.
(Widian)