Prosedur Lelang Tanah Oleh KSP Marendeng di Rantepao, Diduga Bertentangan UU Hak Tanggungan dan PMK 2016

    Prosedur Lelang Tanah Oleh KSP Marendeng di Rantepao, Diduga Bertentangan UU Hak Tanggungan dan PMK 2016
    Situasi Saat Eksekusi Tanah Beserta Bangunan Pada Tanggal 17/11/2022 di Rantepao

    TORAJA UTARA - Objek tanah beserta bangunan milik Nr yang menjadi jaminan pinjaman di KSP Marendeng, kini menuai pertanyaan besar usai eksekusi berdasarkan hasil lelang online di KPKNL Palopo pada tahun 2020, Sabtu (3/12/2022).

    Eksekusi tersebut dilakukan KSP Marendeng melalui Pengadilan Negeri Makale pada tanggal 17 November 2022.

    Pasalnya, objek tanah beserta bangunan tersebut yang menjadi jaminan pinjaman sebesar 250 juta setelah dilelang berdasarkan hasil sita pengadilan negeri Makale, diketahui sangat merugikan pihak Hr sebagai anggota Koperasi Simpan Pinjam Marendeng karena dilelang tanpa melalui proses Pengumuman yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang semestinya. 

    Saat dikonfirmasi pada hari Senin (21/11/2022), Nr, mengatakan bahwa saat akan dilelang, pihaknya meminta waktu 4 hari untuk pembayaran lunas tapi pihak KSP Marendeng tetap tidak menerima. 

    "Kami sudah minta waktu 4 hari untuk siapkan uang pada saat dimediasi sebelum pelelangan tapi tidak diterima", tutur Nr. 

    Juga kata Nr, bahwa tidak pernah juga ada SP1-SP3, ke pihak yang diterima bahkan tidak dihadirkan saat lelang berproses. 

    "Dan juga sebelum dimediasi di PN Makale, sudah membawa uang dan mau membayar lunas tapi tidak dipeduli oleh Pihak KSP Marendeng, malah proses lelang tetap dilaksanakan", ungkap Nr. 

    Dan, diketahui juga dalam putusan gugatan perdata Nr ke Pengadilan, tertulis jelas jika proses pengumuman lelang melalui media cetak atau media massa hanya menggunakan 1 media saja bahkan diduga media cetak atau surat kabar yang dimaksud tersebut tidak beredar pada wilayah Kabupaten tempat objek tanah yang menjadi penguasaan dalam Hak Tanggungan. 

    Sementara pada UU Hak Tanggungan sangat jelas diatur jika Eksekusi Hak Tanggungan dari proses lelang terhadap objek Hak Tanggungan yang terkait hutang piutang harus diumumkan sekurang - kurangnya 2 surat kabar yang beredar di wilayah bersangkutan. 

    Dan pada ayat berikutnya dalam pasal yang sama, juga sangat jelas diterangkan jika menyangkut setiap eksekusi hak tanggungan yang bertentangan dengan ayat 1 sampai ayat 3 pada pasal tersebut, dinyatakan batal demi hukum. 

    Selain dalam UU Hak Tanggungan menyangkut proses lelang terhadap eksekusi hak tanggungan, juga sangat jelas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016, dimana pada PMK tersebut ada beberapa pasal yang memuat pembatalan lelang bisa dilakukan terhadap eksekusi objek jika tidak sesuai dengan UU Hak Tanggungan seperti proses pengumuman di media cetak atau media massa. 

    Sampai berita ini terpublish, belum ada konfirmasi dari pihak KSP Marendeng melalui Biro Hukumnya, walaupun hari ini awak media sudah 2 kali berusaha menghubungi nomor ponselnya yang diberikan oleh Manager KSP Marendeng,  

    (Widian) 

    eksekusi ksp marendeng tanah hak tanggungan lelang pengadilan negeri makale
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Oknum Polres Tator Sebar Opini Negatif Polri,...

    Artikel Berikutnya

    Masih Proses Banding, PN Makale Bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 

    Tags